Cara Melakukan Pengelasan FCAW Sesuai prosedur K3
K3 cukup
penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki
kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap
berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.[1] Praktik K3 meliputi pencegahan,
pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk
pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan
ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan,
psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.
Tujuan K3
adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.[2] K3 juga
melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga
mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Acuan hukum
di Indonesia yang mengatur K3 adalah Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Hal - hal
yang perlu diperhatikan dalam melakukan proses pengelasan FCAW (3G) sesuai
dengan prosedur K3 (Kesehatan & Keselamatan Kerja).
Gangguan
kesehatan atau kecelakaan dapat diakibatkan oleh beberapa faktor, yakni :
– operator / teknisi las (welder)
– mesin dan alat-alat las
– lingkungan kerja
Resiko
bekerja dengan proses las FCAW secara umum :
– kejutan listrik ( electric shock )
– sinar las
– debu dan asap las
– luka bakar
– kebakaran
Penjelasan
Kejutan listrik ( electric shock ) pada proses las FCAW
- Kecelakaan akibat kejutan listrik dapat terjadi setiap saat, baik itu pada saat pemasangan peralatan, penyetelan atau pada saat pengelasan.
- Resiko yang akan terjadi dapat berupa luka bakar, terjatuh, pingsan serta dapat meninggal dunia.
- Jika terjadi kecelakaan akibat kejutan listrik, maka dapat dilakukan langkah-langkah berikut:
a. Tarik penderita dengan benda kering
(karet, plastik, kayu, dan sejenisnya) pada
bagian-bagian pakaian yang kering.
b. Penolong berdiri pada bahan yang tidak
bersifat konduktor ( papan, sepatu karet)
c. Doronglah penderita dengan alat yang
sudah disediakan.
d. Bawalah kerumah sakit dengan segera.
- Berikut upaya mencegah kecelakaan pada mesin FCAW :
1. Kabel primer harus terjamin dengan baik,
mempunyai isolasi yang baik.
2. Kabel primer usahakan sependek mungkin.
3. Hindarkan kabel-kabel las dari goresan,
loncatan bunga api dan benda panas.
Periksalah sambungan - sambunggan kabel,
apakah sudah ketat, sebab
persambungan yang longgar dapat menimbulkan panas
yang tinggi serta dapat
menggangu kestabilan arus las.
4. Jangan meletakkan las pada meja las atau
pada benda kerja.
5. Perbaikilah segera kabel-kabel yang
rusak.
6. Pemeliharaan dan perbaikan mesin as
sebaiknya ditangani oleh orang yang ahli
dibidangnya.
7. Jangan mengganggu komponen-komponen dari
mesin las.
Penjelasan Sinar las pada mesin FCAW
1. Dalam proses pengelasan timbul sinar yang
membahayakan operator las dan pekerja lain didaerah pengelasan. Sinar yang
membahayakan tersebut adalah:
a. Cahaya tampak, benda kerja dan kawat
elektroda yang mencair pada FCAW
mengeluarkan cahaya tampak. Semua cahaya
tampak yang masuk ke mata
akan diterusksn oleh lensa dan kornea mata ke retina
mata. Bila cahaya ini
terlalu kuat, maka mata akan segera menjadi lelah dan
kalau terlalu lama
mungkin menjadi sakit, walaupun rasa lelah dan sakit pada
mata tersebut
sifatnya hanya sementara.
b. Sinar infra merah, Sinar infra merah
berasal dari busur listrik. Adanya sinar infra merah tidak segera terasa oleh
mata, karena itu sinar ini lebih berbahaya, sebab tidak diketahui, tidak
terlihat. Akibat dari sinar infra merah
terhadap mata sama dengan pengaruh
panas, yaitu akan terjadi
pembengkakan pada kelopak mata, terjadinya penyakit
kornea dan
kerabunan. Jadi jelas akibat sinar infra merah jauh lebih berbahaya
dari pada
cahaya tampak. Sinar infra merah selain berbahaya pada mata juga
dapat
menyebabkan terbakar pada kulit berulang-ulang (mula-mula merah
kemudian
memar dan selanjutnya terkelupas yang sangat ringan).
c. Sinar ultraviolet, Sinar ultra violet
sebenarnya adalah pancaran yang mudah terserap, tetapi sinar ini mempunyai
pengaruh yang besar terhadap reaksi kimia yang terjadi didalam tubuh. Bila
sinar ultra violet yang terserap oleh lensa melebihi jumlah tertentu , maka
pada mata terasa seakan-akan ada benda asing didalamnya dalam waktu antara 6
sampai 12 jam, kemudian mata akan menjadi sakit selama 6 sampai 24 jam. Pada
umumnya rasa sakit ini akan hilang setelah 48 jam
2. Usaha pencegahan atau upaya karena
kecelakaan akibat sinar las, antara lain:
a. Memakai pelindung mata dan muka ketika
mengelas, yaitu kedok dan helm las.
b. Memakai keselamatan dan kesehatan kerja
yaitu pakaian pelindung atau pakaian kerja,apron atau jaket las, arung tangan,
dan sepatu keselamatan kerja.
c. Buatlah batas atau pelindung daerah
pengelasan supaya orang lain tidak terganggu (menggunakan kamar las tertutup,
menggunakan tabir penghalang).
Penjelasan Debu dan Asap las
Agar debu
dan asap tidak tertinggal di dalam tubuh, upaya yang harus dilakukan antara
lain :
1. Peredaran udara atau ventilasi harus
benar-benar diatur dan diupayakan, di mana setiap kamar las dilengkapi dengan
pipa pengisap debu dan asap yang penempatannya jangan melebihi tinggi rata-rata
/ posisi wajah ( hidung ) operator las yang bersangkutan.
2. Menggunakan kedok/ helm las secara benar,
yakni pada saat pengelasan berlangsung harus menutupi sampai di bawah wajah (
dagu ), sehingga mengurangi asap/ debu ringan melewati wajah.
3. Menggunakan baju las (Apron) terbuat dart
kulit atau asbes.
4. Menggunakan alat pernafasan pelindung
debu, jika ruangannya tidak ada
sirkulasi udara yang memadai ( sama sekali
tidak ada ).
Penjelasan Luka bakar pada proses pengelasan FCAW
Luka bakar
dapat terjadi karena logam panas, busur cahaya, dan loncatan bunga api. Luka
bakar dapat diakibatkan oleh logam panas karena
adanya pencairan benda kerja antara 1550° C. Luka bakar yang diakibatkan
oleh loncatan bunga api adalah loncatan butiran logam cair yang ditimbulkan
oleh cairan logam. Biarpun bunga api itu kecil, tapi dapat melubangi kulit
melalui pakaian kerja, lobang
kancing yang lepas atau pakaian kerja yang
longgar. Supaya luka bakar tidak
mengenai kita, pada saat mengoperasikan mesin
FCAW operator las harus
memakai baju kerja yang lengkap.
Alat
Perlengkapan Diri yang harus dipersiapkan sebelum memulai pekerjaan (Mandatory)
K3( Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dalam pemasangan perlengkapan proses pengelasan FCAW
1. Hal yang harus
diperhatikan pada waktu pemasangan perlengkapan proses pengelasan fcaw adalah
– Tabung-tabung gas,
regulator dan selang-selang gas harus diperhatikan
dan diperlakukan dengan hati-hati.
–
Mesin las dan wire feeder harus dihubungkan dengan
hati-hati dan benar ke sumber tenaga.
– Kabel las harus dijauhkan
dari jangkauan api, dan dilindungi dari panas maupun percikan
api dari pengelasan.
– Perhatikan urutan
pemasangannya.
– Ikuti petunjuk-petunjuk
khusus dari pabrik pembuat perlengkapan las tersebut.
2. Pengaturan posisi
perlengkapan las fcaw yang aman :
– Tabung gas dan air
pendingin disatukan, letaknya dekat dengan mesin penggerak kawat, agar mudah
dihubungkan.
– Mesin las harus dekat
dengan sumber tenaga dan sedekat mungkin dengan mesin penggerak
kawat agar hubungan dekat.
– Bila masing-masing alat
sudah benar posisinya, barukah siap untuk digunakan.
3. Prosedur penyetelan
perlengkapan proses pengelasan fcaw
Langkah-langkah penyetelan :
– Hubungkan kabel mesin las
ke sumber tenaga, lalu hidupkan mesin.
– Setel pengontrol
penggerak kawat pada posisi nol, supaya kawat tidak jalan dulu sebelum
waktunya.
– Buka katup-katup pada
tabung gas dan tabung air pendingin.
– Tarik pelatuk pistol
las,buka kran air aliran gas pada pengaturnya, kemudian setel aliran gas
menurut ketentuan.
– Sekarang setel kecepatan
gerak kawat.
– Setel besar tegangan yang
sesuai dengan ketentuan.
– Setel stick out sesuai dengan kebutuhan
–
Setel besarnya tegangan, sebaiknya ambil rata – rata tegangan
jangan terlalu
rendah maupun terlalu tinggi.
–
Setelah semua selesai dengan baik; pengelasan dapat di mulai.
sentuhkan
ujung elektroda ke benda kerja sehingga timbul busur listrik, dan pelatuk
segera di tarik. Jika mengalami kesulitan dalam mengawali pengelasan, dapat
di
gunakan balok sebagai pembantu untuk lonjatan busur api.
–
Demi keselamatan, sebelum mempraktekkan proses las MIG sebaiknya
pelajari dulu cara penyesuaian mengelas dan membenahi perlengkapannya.
4. Langkah-langkah pembenahan setelah penyelesaian kegiatan pengelasan:
–
Lepas pelatuk pistol las; bila pengelasan sudah selesai lawat dan
gas berhenti mengalir. Jauhkan pistol las dari benda kerja sehingga busur
listrik terputus
dan mati.
–
Tutup katup gas pelindung
–
Setel kecepatan kawat pada posisi nol
–
Tutup katup gas yang terdapat pada regulator
–
Matikan mesin penggerak kawat
–
Matikan mesin las
–
Bereskan alat-alat yang telah dipakai
Semoga panduan yang singkat ini memudahkan para pemula dan advance dalam proses pengelasan lebih memperhatikan prosedur kerja sesuai dengan K3 dan WPS yang telah didesain.
Reference :
1.
Employers Safe Working Practices, Health & Safety
Policy". Citation.co.uk. Diakses tanggal 2013-02-15
Comments
Post a Comment